TANAH BUMBU, — Warga Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu mengadukan PT. Anzawara Satria kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Tanah Bumbu, terkait aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Pengaduan tersebut sesuai dengan surat tembusan pengaduan Nomor. P/140/052/BNT.Pem.Ks/IV/2021 yang diterima pada Senin, 5 April 2021, tentang himbauan penghentian aktifitas penambangan dipingir jalan poros Desa Bunati, Karang Indah diduga mengalami kerusakan.
Kepada Dinas LH Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo ketika diminta keterangan terkait hal diatas pada Jumat (09/04/2021) diruang kerjanya mengatakan, sesuai tembusan pengaduan Desa Bunati kepada PT. Anzawara Satria yang diterimanya, langsung melakukan turun lapangan bersama-sama dengan pihak Desa Bunati.
“PT. Anzawara Satria dan Dinas LH Kab. Tanah Bumbu bersepakat sesuai fakta-fakta temuan dilapangan, memang jalan poros Desa Bunati mengalami kerusakan akibat dampak getaran aktifitas penambangan PT. Avzawara Satria,” ungkapnya.
Setelah itu Dinas LH melakukan mediasi antara kedua belah pihak, ada sebuah keputusan atau kesepakatan, bahwa PT. Anzawara Satria akan melakukan penguncian pada sisi hinghwal tambang yang berbatasa dengan jalan poros Desa Bunati-Karangindah.
“Menambahi tanggul 50 Meter dan menambahkan badan bau jalan 150 meter di jalan poros Desa Bunati – Karang Indah. Selain itu pengecoran semen kiri kanan pinggir jalan,” ungkapnya.
Dan pemasangan terucuk batang kelapa dilereng perbatasan Jalan poros yang dilakukan oleh PT. Anzawara Satria.
Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak di saksikan oleh Dinas LH Kab. Tanah Bumbu.
“PT. Anzawara Satria akan melaporkan ke Dinas LH Kab. Tanah Bumbu semua yang sudah dikerjakan,” tandasnya. (Ag)