KAB. BANDUNG,– Pernyataan salah satu perangkat Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dalam sebuah video menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi seorang wartawan.
Akibat pernyataan yang dinilai menghina profesi pers itu, Ketua Forum Jurnalis Cileunyi (FJC), Yuyus Rusmana meminta agar permasalahannya segera diselesaikan serta perangkat desa berinisial A itu meminta maaf atas pernyataannya.
Arbily Smartwatch Fitness Watch Men Women, Fitness Tracker Watch… winstrol and testosterone cycle adidas originals adidas nmd_r1 ef4261 grey – men’s fitness shoes 124,20 €
“Omongan perangkat desa berinisial A ini seolah menyebut kami (wartawan) pengemis! Kami FJC minta waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Terlebih pernyataan A itu bisa mencoreng nama baik Desa Cibiru Hilir,” ujarnya, di Cileunyi, Sabtu (23/9/2023).
Sementara itu, Pimpinan Umum/Redaksi SKI PATROLI, Hj. Ajeng Dini Nurhidayah saat dikonfirmasi tentang tugas wartawan mengatakan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UU Pers No 40 tahun 1999.
“Kemudian profesi wartawan itu mulia, memberikan informasi kepada masyarakat. Jadi wartawan itu tidak bisa direndahkan apalagi dihina. Kalau pun memang ada oknum wartawan yang melanggar ketentuan, itu bisa diproses seusai prosedurnya,” ucap dia.
Ajeng menjelaskan, wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
“Dan untuk kasus dugaan penghinaan ini, saya sepakat agar oknum perangkat desa tersebut memberikan klarifikasi dan meminta maaf jika terbukti bersalah,” tandasnya. (Abah Maman)