SUMEDANG,– Sikap Pemerintah Kabupaten Sumedang yang belum juga mencabut serta merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang, Nomor 646/Kep.500/Diparbudpora/2017, disesalkan Jandri Ginting SH. MH, selaku kuasa hukum ahli waris pemilik rumah tipe 1 atau bangunan antik di jalan raya Geusan Ulun, nomor 150.
Ginting mengaku seblumnya sudah memberikan toleransi waktu hingga 14 hari, sesuai permintaan pihak Pemkab Sumedang melalui Subag Hukum. Tetapi hingga kini Pemkab Sumedang masih belum memenuhi janjinya.
“Hal itu kami nilai menyalahi standar operasiol prosedur (SOP) pelayanan, serta bertentangan dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kami juga menilai Pemkab Sumedang telah ingkar janji dan bertindak sewenang-wenang terhadap ahli waris,” ujar Ginting, Senin 15 Juli 2019.
Ungkapan Ginting tersebut menyinggung bahwa tanah dan bangunan sebagaimana bukti kepemilikannya dengan tanpa memperhatikan kewajiban. Terlebih dapat memberikan konpensasi dan biaya pemeliharaan atas penetapan rumah cagar budaya itu.
“Sikap Pemkab Sumedang dianggap telah menyandera pemilik dan ahli waris. Hal itu diperparah jika kita melihat kondisi fisik dari pemilik yang sudah tua renta dan sakit-sakitan, tentu sangat membutuhkan biaya untuk berobat,” tambahnya.
Dengan demikian, dirinya mewakili ahli waris meminta hati nurani dari pihak terkait dalam hal ini Pemkab Sumedang sekaligus kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir agar secepatnya mencabut dan merevisi SK tersebut.
“Kami juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Ombudsman, Kejati Jabar dan juga ke Polda Jawa Barat (Jabar) dalam waktu dekat ini, terkait kesemena-menaan Pemkab Sumedang terhadap ahli waris,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisbudparpora) Sumedang, H. Agus Wahyudin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji dulu SK tersebut.
“Saya masih baru berdinas disini, jadi perlu waktu untuk mengkaji SK itu,” kata dia dikutip RRI. (Abas)