SUMEDANG,– LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sumedang sesalkan Sinohydro Corporotaion ltd, yang dinilai tidak menaati aturan sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Ketua LSM GMBI Distrik Sumedang, Yudi Tahyudin kepada patrolicyber.com di Lapangan sepak bola Parakan Kondang, Kecamatan Jatigede, Kab. Sumedang Jawa Barat (Jabar), Ahad (4/8/2019).
“Diketahui, bahwa Sinohydro tengah mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede yang ditunjuk PLN namun, sebagaimana laporan yang diterima bahwa Sinohydro diduga tidak melaksanakan aturan kepada lebih dari 500 orang karyawannya terkait persoalan pengupahan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sambung Yudi, berawal dari persoalan itu, sebanyak 500 hingga 700 pekerja Sinohydro menyatakan sikap untuk bergabung menjadi keluarga besar GMBI, pasalnya, mereka menginginkan pendampingan agar terwujud sebuah keadilan di Sinohiydro.
“Adanya sikap ratusan pekerja Sinohydro yang ingin bergabung menjadi keluarga besar GMBI, kami apresiasi positif. Sehingga, kami bertekad akan mengakomodir keinginan ratusan pekerja Sinohydro itu, mulai dari proses keanggotaan sebagai LSM GMBI hingga menjembatani apa yang menjadi tuntutan ratusan pekerja Sinohydro ini,” jelasnya.
Menurut Yudi, perlu diketahui bahwa setiap pekerja atau buruh Sinohydro berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, sesuai Pasal 88 ayat 1 nomor 13 tahun 2003 dan kebijakan pemerintah mengenai pengupahan serta melindungi pekerja/buruh mulai dari upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan serta hak hak buruh lainnya wajib dilaksanakan.
“Kami berharap Sinohydro menjalankan kewajibannya sesuai aturan terhadap pegawainya mengingat, 80 persen pekerja disini merupakan putra daerah asli Sumedang. Apalagi informasi yang diterima, upah kepada ratusan karyawan selama kurang lebih 12 tahun lalu, sebesar Rp 1,5 juta perbulannya, hal ini tidak sesuai aturan perundang undangan yang berlaku terkait upah ketenagakerjaan,” paparnya.
Sementara itu, salahsatu pekerja Sinohydro yang bertugas menjadi Driver Mixer, Nanang Sutris mengakui, dirinya bekerja di Sinohydro sejak 2011 lalu, dengan upah yang diterima sekira Rp 1,5 juta tiap bulannya.
“Namun pada bulan kemarin, upah kami dibayar normal oleh pihak perusahaan, Setalah para karyawan berkomunikasi dengan LSM GMBI,” terangnya.
Olehsebab itu, sambung Nanang, sebagai bentuk apresiasi para karyawan kepada GMBI, dirinya bersama rekan pekerja lain menyatakan secara resmi menjadi bagian dari keluarga besar GMBI.
“Serikat buruh memang ada, akan tetapi keberadaanya dinilai pro kepada perusahaan sehingga, apa yang menjadi tuntutan kami terkait hak hak karyawan tidak digubris. Dan kami memutuskan untuk menjalin komunikasi dengan GMBI,” ujar warga Desa Karedok itu.
Dirinya berharap, melalui GMBI apa yang menjadi tuntutan dan hak hak para karyawan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Terimkasih GMBI, yang telah mendengarkan keinginan dan keluhan para karyawan Sinohydro, semoga apa yang telah dilakukan menjadi kebaikan tak terlupakan,” pungkasnya. (abas)