JAKARTA, — Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan sementara oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bless dinonakifkan lantaran diperiksa Inspektorat.
“Iya (dibebastugaskan),” kata Bless kepada wartawan, Rabu (24/03/2021).
Bless tidak menerangkan diperiksa Inspektorat terkait hal apa. Namun dia menegaskan pemeriksaannya itu terkait kinerja. Blessmiyanda diangkat menjadi Kepala BPPBJ pada 2018. Saat itu dia masih menjadi Plt Ketua BPPBJ.
Saat itu Bless dilantik bersama 16 pejabat DKI lain yang posisinya dirotasi. Sebelas orang dari eselon II dan 5 dari eselon III.
Kala itu Anies berharap pejabat yang dilantik bisa memajukan program yang direncanakan.
“Kemarin sudah saya bicara satu-satu, gunakan untuk membawa terobosan baru dan saya harap kita memasuki triwulan terakhir 2018, maka review program kita. Jadikan 3 bulan terakhir ini untuk kita kebut, jadi PR kita tahun 2018 dan saya ingin yang dilantik bukan hanya sebagai pejabat, tapi saya ingin semua menempatkan diri sebagai pemimpin,” ujar Anies, Selasa (25/9/2018) lalu.
Kabar pemberhentian itu dibenarkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan kabar tersebut. Riza mengatakan penonaktifan seorang pejabat merupakan hal yang biasa.
“Ini sesuatu yang biasa saja. Di dalam ketentuan itu semua pejabat ada waktunya, ada masa bakti, perlu ada penyegaran, rotasi, mutasi. Biasa ya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3).
Riza tak menjelaskan secara rinci masalah apa yang menyeret Bless hingga harus diperiksa oleh Inspektorat DKI. Menurutnya, pemeriksaan di inspektorat juga merupakan hal biasa.
“Nanti kita cek ya kalau di inspektorat. Semua biasa kalau ada pemeriksaan. Semua kan melalui suatu proses,” kata Riza. *