BANDUNG, — Sempat mangkir untuk diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/9/2020), akhirnya Wali Kota Bandung Oded M Danial pagi tadi (4/9/2020) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi skandal rasuah RTH Kota Bandung TA 2012-2013. Diketahui, Oded diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Penyidik KPK akan mendalami keterangan Oded untuk tersangka Dadang Suganda alias Demang.
Pantauan wartawan di lapangan, politikus Partai Keadikan Sejahtera (PKS) itu tiba di markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 09.55 WIB. Nampak Oded didampingi Kabag Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari SH dan Kabag Humas Sony Teguh Prasatya.
Pemeriksaan terhadap Oded berlangsung lebih dari dua jam. Sekitar pukul 12.55 WIB, pemeriksaan terhadap Oded rampung.
“Sebagai saksi yah, ditanya soal seputar kasus RTH di Kota Bandung. Gak banyak, tadi lupa. Sekitar lima atau enam pertanyaan,” ujar Oded, usai menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan, dirinya ditanya penyidik tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mekanisme pembahasan anggaran. Saat pemeriksaan penyidik juga menanyakan apakah dirinya mengenal tersangka Dadang Suganda.
“Ditanya apakah mengenal Pak Dadang, saya emang kenal, udah lama kenal. Siapa sih orang yang tidak kenal dia, tapi kan saya kenalnya cuma di acara-acara umum pemkot,” ujar Oded.
Menurutnya, sesuai amanat undang-undang, ketersedian RTH itu harus 30 persen. Posisi Kota Bandung saat ini sangat jauh dari angka tersebut, sehingga DPRD Kota Bandung kala itu sepakat untuk mengalokasikan dana untuk program RTH.
Namun Oded mengelak menjelaskan apakah dirinya mengetahui lebih jauh penambahan anggaran dari semula Rp 15 miliar untuk lahan seluas 10 ribu persegi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi.
“Pokoknya semua sudah saya jelaskan yang saya tahu,” tukas kakak kandung dari Presiden PKS Sohibul Iman tersebut.
Selain Oded, secara maraton KPK juga akan memeriksa13 saksi lainnya. Masing-masing, Iis Aisyah (ibu rumah tangga), Dedih (karyawan swasta), Dayat (petani), Okib (petani) Iis Amas (ibu rumah tangga), Juju Juangsih (pedagang), Ombik (petani), Noneng Kurniasih (ibu rumah tangga), Rasmanah (wiraswasta), Tinny Kurniati (ibu rumah tangga), Eme/Ahli Waris (petani), Warma/Ahli Waris (petani), dan Imik/Ahli Waris (ibu rumah tangga).
Sebagaimana diketahui, Dadang Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dadang telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/06/2020).
Selain Dadang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus rasuah tersebut, yaitu mantan Kadis DPKAD Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dud)