BANDUNG,– Setelah nyaris dua tahun lebih kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu, akhirnya terungkap Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Yosep Hidayah (suami korban), M. Ramdanu (keponakan korban), Mimin (istri kedua pelaku), Arighi dan Abi (anak tiri Yosep). Saat ini, Yosep dan Danu ditahan, sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
Seperti diketahui, Pada 18 Agustus 2021, warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan dalam bagasi mobil jenis Alphard, di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).
Meski sudah memanggil beberapa saksi dan penyelidikan terus berjalan, namun polisi masih belum bisa menangkap pelaku. Karena progres penanganan kasus itu macet, akhirnya Polda Jabar mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dari Polres Subang.
Kasus pembunuhan ini sudah lebih dari dua tahun tak terungkap meski telah diambil alih oleh Polda Jabar pada November 2021. Kasus setelah pemeriksaan insentif selama tiga bulan terakhir, misteri pembunuhan satu persatu mulai terkuak.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan mengungkapkan, proses terungkapnya kasus pembunuhan di Subang yang viral di media sosial.
“Kalau kita melihat, kejadian ini sudah lama, kebetulan kami bergabung di jajaran Kriminal Umum pada bulan Juli 2023,” kata Surawan, Rabu (27/12/2023).
Dikatakan Surawan, dari beberapa tunggakan sejumlah kasus perkara, pihaknya menggali kembali, salah satunya perkara kasus Subang yang cukup ramai di media sosial.
Menurutnya, dari data-data yang sudah ada dan pernah dilakukan penyidik, pihaknya mulai intensifkan kembali kerja penyidikan, baik itu tim lapangan maupun tim penyidik.
“Kemudian kita mencari surveilen dan saksi-saksi baru yang kita bisa jadikan bahan untuk penyidikan. Penyidik kita optimalkan lagi, dan tim lapangan mencari informasi. Tim penyidik lakukan pemeriksaan intensif dan setiap Minggu kita lakukan interogasi kepada sejumlah saksi Yosep Danu, Mimin Aripia,” jelas Surawan.
Namun, kata Surawan, dalam proses penyidikan pihaknya lakukan secara silent tidak dipublikasikan di media. Sementara alasan lambat pengungkapan, karena terdapat alat bukti dalam keadaan rusak dan kondisi jenazah korban dalam kondisi basah. Sehingga untuk mendeteksi jejak pelaku dari sidik jari maupun DNA agak sulit.
“Berkat kerja keras penyidik akhirnya terungkap, dan sebelumnya kecurigaan kita juga sudah ada mengarah ke Danu, karena Danu menuliskan keterangannya dalam peristiwa tersebut dirinya melihat kejadian itu,” ungkap Surawan.
Sementara laporan awal Yosep ke pihak polsek adalah kasus penculikan. Namun dari situ ditemukan anggota polsek ada bercak darah di baju korban.
“Dari situ kita mencurigai ada tindakan kekerasan dalam rumah tersebut. Saat itu, tesangka Danu ke keluarganya menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya kami meminta keterangan di TKP. Danu mengaku membersihkan darah menggunakan ember warna biru,” tutur Surawan.
Usai melakukan interogasi, kepolisian kemudian mencocokan hasil olah TKP dengan hasil keterangan Danu. Sempat terdapat kesalahan keterangan Danu dengan hasil puslabpor pembunuhan Tuti, ternyata dilakukan dalam ruangan, bukan di dalam kamar sebagaimana dilaporkan Danu.
“Saat olah TKP, kita juga langsung bersihkan lokasi TKP, dan kita datangkan tim main detektor untuk mendeteksi bahan logam. Semua halaman rumah kita lakukan deteksi,” jelas Surawan.
Dalam kasus pembunuhan ini, diduga motifnya adalah uang, yang berkolerasi ada dugaan korupsi dana BOS.
“Setelah kita dalami pengelolaan dana BOS ternyata siswanya fiktif. Kemudian ada darah yang sampai saat ini belum terdeteksi dan belum identik dengan darah pelaku dan korban. Maka kami terus melakukan pendalaman,” tukas Surawan. (Yad)