MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu bersama KDH se Papua Barat Daya (PBD) menyambut kedatangan Pj. Gubernur Papua Barat Daya beserta rombongan, Jumat (16/12/2022).
Pada kesempatan itu, Bernhard bersama KDH se Papua Barat Daya dan Forkopimda mengikuti kegiatan Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Mohammad Musad’ad, Drs. M.Si dan Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat menyampaikan sembilan program unggulan selama 100 hari kerja yang akan dikerjakan ke depandannya.
Adapun program tersebut antara lain konsolidasi internal dan external, koordinasi dan konsolidasi internal TNI/Polri, bupati, tokoh agama, tokoh adat, dan seluru stekholder daerah; Rapat koordinasi seluruh Bupati Road Show ke seluruh kabupaten dan kota.
Selanjutnya program koordinasi dan konsolidasi internal pemerintah dan provinsi induk, pembentukan komunikasi publik dan cipta kondisi.
Penataan Regulasi
Untuk program regulasi, antara lain penyusunan dan penetapan regulasi prioritas dan strategi daerah, peletakan dasar pembangunan, penetapan RKPD dan APBD tahun anggaran 2023, penyusunan RPD tahun 2024- 2026, Koordinasi penyusunan dokumen rencana tata ruang (RTRW) dan pembentukan tim percepatan penyelenggaraan pemerintahan provinsi PBD,
Penyiapan infrastruktur pemerintahan
Pada penyiapan infrastruktur pemerintahan, antara lain penyiapan sarana prasarana pemerintahan, dan penyiapan pembangunan pusat perkantoran Provinsi PBD.
Koordinasi P3D
Pada Koordinasi P3D antara lain koordinasi bersama provinsi induk kabupaten/kota dan pemerintah (K/L) tentang peralihan personil pendanaan sarana prasarana.
Kemudian pada penataan organisasi dan kelembagaan yang evektif, terdapat program pergup struktur organisasi dan tata kerja.
Manajemen ASN;. Assesmen dan pengisian struktur, dan penempatan ASN.
Persiapan pemilihan MRP dan anggota DPR ( ursi pengangkatan); pergup pemilihan, pembentukan pansel MRP, dan koordinasi pemilihan anggota DPRD melalui pengangkatan (OAP).
Fasilitasi penyelanggaraan pemilihan umum; fasilitasi pembentukan KPU dan Bawaslu dan koordinasi penyiapan tahapan pemilu. (abas)