BANDUNG, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap rumah produksi narkotika jenis daun ganja kering, jaringan Aceh-Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan ini bermula ketika pihaj Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penyelidikan pada Selasa (17/7/2018), di depan Kantor Pos Cianjur, Jln. Siti Jenab, No.39, Kel. Pamoyanan, Kec./Kab. Cianjur.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, dalam kasus peredaran narkotika ini, tiga orang tersangka diamankan. Ketiganya ialah IS alias Anton dan Kur alias Tokek, warga Desa Cimayang, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, serta Muh alias Mum warga Desa Sukadamai, Kec. Dramaga, Kab. Bogor.
“Peredaran barang haram ini melalui jasa pengiriman barang, Pos Indonesia. Narkotika dibungkus dengan lakban. Petugas Pos, mengira paketan tersebut ialah paket kopi,” ungkap Agung, Rabu 18 Juli 2018, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Jabar.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Pos Cianjur, petugas menemukan 6 dus paket berisikan 100 bata daun ganja kering dengan berat kurang lebih 100 kg.
“Petugas juga mengamankan tiga unit HP milik tersangka dan 1 unit mobil Avanza hitam nopol F 1591 HI sebagai barang bukti,” tuturnya.
Dikatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. Ketiganya melakukan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar, dengan jaringan antar provinsi.
Dalam kasus ibu E sebagai pengirim sekaligus pemilik barang haram tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Dari kasus ini, kami berharap jasa pengiriman barang lebih teliti dab wasapada terhadap paket yang akan dikirim. Petugas pengiriman jasa, harus mengetahui isi barang yang akan dikirimkan,” ujarnya.
Sementara para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai paling lama 20 tahun penjara.
Yadi. S