BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan program pemutakhiran akta kelahiran lama. Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh akta kelahiran yang sudah diterbitkan terutama bagi penduduk yang berusia di atas 18 tahun, telah terinput dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Latar Belakang program tersebut berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kependudukan (PDAK) Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Semester 2 Tahun 2024. Cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu masih tergolong rendah. Saat ini, hanya sekitar 57,24% atau 204.487 jiwa dari total 357.221 jiwa yang telah memiliki akta kelahiran yang tercatat dalam sistem.
Masih ada sekitar 152.734 jiwa yang belum terdata memiliki akta lahir, meskipun banyak dari mereka sebenarnya telah memilikinya tetapi belum terinput dalam SIAK. Dengan program ini, Disdukcapil Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan memastikan data kependudukan yang akurat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Heriyadi mengatakan pihaknya akan berkomitmen. Terkait pelayanan ini guna meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu hingga mencapai 60% dalam waktu dekat.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan pemutakhiran terhadap sekitar 9.846 jiwa yang belum terinput dalam sistem”. Katanya, Kamis (13/02/2025) di Batulicin.
Pemutakhiran ini sangat penting agar data kependudukan semakin akurat dan angka cakupan kepemilikan akta lahir semua umur dapat meningkat. “Kami berharap dengan upaya ini, kita dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.” Tutup Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Heriyadi. (Ag)