Aparat Polsek Cimanggung saat melakukan operasi di sebuah kios yang ada di Kec. Cimaggung, Ahad 22 April 2018.
SUMEDANG,- Kepolisian Sektor Cimanggung, Sumedang melaksanakan operasi rutin dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menyisir keberadaan minuman keras (miras), khususnya miras oplosan, Ahad 22 April 2018.
Operasi dipimpin Piket Pawasa Iptu Bambang S beserta piket unit reskrim dan sabhara Polsek Cimanggung.
Adapun sasaran operasi kali ini, yaitu tiga kios, antara lain kios di dusun Cimande dan kios pertigaan Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon dengan hasil nihil atau tidak ditemukan adanya miras oplosan.
“Sedangkan satu lagi, yakni di Dusun Pangsor, Desa Cihanjuang, kios dalam keadaan tutup,” jelas Iptu Bambang.
Pada kegiatan tersebut, pihak Polsek Cimanggung memberi himbauan kepada pemilik warung yang buka untuk menutup kiosnya segera.
“Kepada masyarakat, kami menghimbau agar tidak menjual minuman keras. Kita juga berharap adanya kerja sama antara masyarakat dan anggota kepolisian. Beritahukan lada pihak kepolisian apabila menemukan penjualan miras biasa maupun minuman oplosan. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif,” pungkasnya.
Abas