SUKABUMI,– Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan jual beli baby lobster atau benur. Kedua pelaku diamankan di pertigaan Loji Jl. Geopark,Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/01/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari ditemukannya baby lobster 9.575 ekor, yang terdiri dari 9.458 ekor jenis pasir dan 117 ekor jenis mutiara. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna abu metalik nomor polilisi B 1089 KRX.
“Usai penyitaan hewan lindung tersebut, tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga tersangka, yaitu R (32) dan AS (22). Selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyidikan serta pengembangan penanganan kasus,” ujarnya.
Truno menambahkan, Dit Polairud Polda Jabar bersama Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepasliaran baby lobster tersebut ke habitatnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.
Yadi S