BANDUNG, — Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal mengatakan, amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dilangsungkan di tengah situasi mutakhir atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang diperketat di Jawa Barat.
“Pada Selasa 30 Juni ini, KI Jabar berhasil melangsungkan tiga sidang penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan secara daring. Kualitas persidangan tetap terjaga, apalagi sebelumnya kami sudah berpengalaman menggelar sidang semacam ini,” katanya dalam keterangan pers selepas sidang, Selasa (30/6/2021).
Tiga sidang tersebut adalah sidang berupa pemeriksaan awal yang dilimpahkan ke proses mediasi pada pemohon LSM MATA Jabar (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) terhadap termohon Pemerintah Kabupaten Garut unit kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Ketua Majelis Sidang langsung oleh Ketua KI Jabar, Ijang Faisal (IF) dengan didampingi anggota Majelis Yudaningsih (YN) dan Dadan Saputra (DNS).
Selanjutnya, sidang kedua yakni putusan sela dari pemohon Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Evan sebagai Kuasa Hukum dari Hj. Maemunah Badrudin, Yusup, dan dan Acep terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Serta sidang terakhir berupa pembacaan putusan adjudikasi dari pemohon Soni Sopian Hadis terhadap Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Tidak ada penurunan kualitas acara persidangan, karena kami dulu pun sidang daring saat LBH Jakarta menggugat Pemprov Jabar sehingga seluruh pihak sudah terbiasa. Kendala itu kadang-kadang saja sinyal tidak stabil,” sambung IF panggilan Ketua KI Jabar.
Ijang mengatakan, sidang daring terpaksa dihelat melihat kondisi actual melonjaknya kasus penyebaran covid 19 di jabar yang sangat mengkhawatirkan. Pada bulan sebelumnya, sidang Penyelesaian Sengketa Iinformasi KI Jabar tetap digelar secara luring/offline di Kantor KI Jabar, jalan turangga n0 25 bandung dengan menetapkan prokes ketat standard anjuran satgas covid 19.
Di sisi lain, sambung dia, kegiatan sidang daring pun telah selaras dan sesuai ketentuan dari Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No 4/2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.
Disebutkannya, tiga proses sidang tersebut seluruhnya sudah sesuai dengan aturan teknis sidang PSI sebagaimana diatur dalam Peraturan KI No.1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Aturan tadi menyebutkan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi bisa diselenggarakan secara tidak langsung namun tetap memungkinkan majelis, pemohon, termohon, dan saksi ahli berada dalam ruangan yang sama dengan bantuan teknologi informasi,” katanya.
Ijang menekankan, masyarakat Jabar yang memiliki keinginan melakukan permohonan PSI agar tidak ragu sekalipun pandemi tengah memuncak. Sebab, dengan bantuan teknologi serta cakupan aturan yang ada, semuanya memungkinkan dilaksanakan secara aman dan mempunyai kekutan hukum kuat yang sama. Dud