BANDUNG, — Selasa, 21 April 2020 Sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara Nomor Register 48/G/2020/PTUN.BDG.
Amin bin Murni Amat (Amin) dan kawan-kawan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung terkait penerbitan SHGB (surat hak guna bangunan) yang terbit diatas lahan yang terletak di Kelurahan Kebon Jeruk (tempat tinggal mereka) melalui Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Rumah Bersama Advokat yang dipimpin oleh Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH dan para advokat PBH PERADI RBA yaitu Dahman Sinaga, SH, Asri Vidya Dewi, S.Si, SH, Andreas D.L.A. Situmeang, SH, Art Tra Gusti, SH, CLA, Gideon Dwi Pamungkas, SH dan Novi Rahmawati, SH.
“Miris” merupakan istilah yang tepat untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh Penggugat saat ini. Ditengah-tengah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang merebak, mereka harus tetap memperjuangkan hak mereka di Pengadilan.
Perjuangan ini semata-mata demi memperjuangkan hak untuk memiliki tempat tinggal, yang mana lahan tersebut telah mereka tempati, rawat secara turun temurun, hingga suatu waktu salah satu perusahaan BUMN hendak mengklaim tempat tinggal dan tempat mereka mencari nafkah tersebut.
“Gugatan ini tidak lain merupakan teriakan rakyat kecil yang berusaha mempertahankan, memperjuangkan hak mereka sendiri,” ungkap Gideon Pamungkas. (*)