BANDUNG, — Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, Herry Nurhayat, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (4/11/2020).
Selain pidana pokok, majelis juga mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (PUP) Rp 1,4 miliar yang mana bila harta bendanya tidak mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi, mengatakan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dari perbuatan korupsi tersebut.
Majelis hakim menilai, perbuatan Herry termasuk kategori yang berat, karena akibat perbuatan yang dilakukannya negara dirugikan sekitar Rp 69,6 miliar.
Namun menurut majelis, tingkat kesalahan Herry Nurhayat masuk dalam kategori sedang karena bukan pelaku utama dan hasil kejahatan yang dinikmatinya di bawah sepuluh persen.
“Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa Herry Nurhayat dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
“Alhamdulilah, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan saya, tuduhan-tuduhan Kadar Slamet kepada saya itu cuma karangan,” ujarnya, usai sidang.
Tak urung Herry mengeluhkan pengenaan PUP Rp 1,4 miliar yang dijatuhkan majelis kepada dirinya.
“Kan untuk ngurus perkara bansos saja sudah Rp 10 miliar, kan saat persidangan saya sampaikan itu. Saya juga gak tahu majelis darimana soal itu (PUP Rp 1,4 miliar-red),” ujarnya.
Penasehat Hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama SH, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilainya objektif mempertimbangkan fakta persidangan. Terutama dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) kliennya oleh majelis.
“Kita apresiasi itu, kan terbukti dalam persidangan bahwa klien saya bukan pelaku utama. Dia bertindak berdasarkan perintah (atasan-red),” ungkapnya.
Menurut Airlangga, waktu satu minggu akan dimanfaatkan pihaknya untuk mempertimbangkan keputusan majelis terkait pengenaan PUP dan lamanya penahanan.
“Itu yang akan kami pikir matang-matang sesuai batas waktu tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Didesak wartawan kans menerima atau melakukan banding, Airlangga menjawab cenderung menerima.
“Garis besarnya kami cenderung menerima, tapi kan pertimbangan itu baik tidaknya kami melakukan banding, akan kami pertimbangkan dalam tujuh hari waktu pikir-pikir,” pungkasnya.
Hal senada juga sempat diutarakan Herry Nurhayat. Sambil berjalan kaki meninggalkan halaman parkir PN Tipikor Bandung, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung tersebut, cenderung akan menerima vonis majelis hakim.
“Yah, cenderung menerima, sepertinya gak banding,” kata Herry, sambil bergegas memasuki mobil pribadi yang akan membawanya pulang ke rumah. (Dud)