JAKARTA,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta terus memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam periode Januari sampai Maret 2021 Dinas PPAPP DKI Jakarta telah melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara daring dengan jumlah mencapai 1.890 peserta.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, peserta sosialisasi daring ini berasal dari berbagai institusi maupun elemen masyarakat diantaranya, Kantor Kementerian Agama, BP4 Kecamatan, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), puskesmas, lembaga/yayasan mitra, dan para kader.
“Kegiatan ini terus kita gencarkan dengan tujuan memberikan pengenalan hak-hak perempuan dan anak, serta bahaya kekerasan. Sehingga, setiap peserta dapat berperan serta secara aktif mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan masing-masing,” ujarnya, dikutip PPID Jakarta, Senin (5/4).
Tuty menjelaskan, Dinas PPAPP DKI Jakarta menargetkan sebanyak 7.500 orang ikut serta dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara daring tahun ini.
“Materi yang kami berikan umumnya yaitu peran masyarakat dalam upaya penggerakan terkait perlindungan anak, kemitraan dan kolaborasi, mekanisme rujukan dan layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) di fasilitas kesehatan DKI. Selain itu, ada juga materi upaya pemenuhan layanan pengaduan KtP/A dari segi pendampingan hukum dan psikologis,” terangnya.
Tuty menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibukota. Hal ini tertuang dalam 17 rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Nomor 13 tentang Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
“Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dari seluruh perangkat daerah terkait, BUMD, swasta, masyarakat, serta kepolisian untuk mewujudkan layanan terhadap perempuan dan anak yang terintegrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, Dinas PPAPP DKI Jakarta memberikan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan kanal pengaduan yang terintegrasi diantaranya, Pos Pengaduan yang tersebar di 19 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Layanan Jakarta Siaga 112, serta Hotline UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Masyarakat yang mengalami maupun yang melihat terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat mendatangi langsung P2TP2A yang beralamat di Jalan Bekasi Timur Raya kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur
“Layanan yang diberikan P2TP2A antara lain berupa layanan hukum, layanan psikologi, pendampingan rujukan layanan kesehatan dan rumah aman, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban,” imbuhnya.
Ia berharap, masyarakat berani melaporkan tindak kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di rumah maupun di lingkungannya karena adanya jaminan keamanan, kerahasiaan, perlindungan hukum dan dukungan dari pemerintah.
“Layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak diberikan secara gratis,” tandasnya. ***