Tanah Bumbu — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tanah Bumbu, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek). Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Sanitasi Hygiene tahun 2024, Selasa (23/07/2024).
Kepala DKPP Tanah Bumbu, Hairuddin, melalui Sekretaris DKPP, Lamijan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyediaan pangan yang cukup dengan jaminan keamanan, mutu, dan gizi adalah hal yang esensial dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Di jelaskanynya, keamanan pangan memastikan bahwa makanan yang di konsumsi bebas dari bahaya fisik, kimia, dan biologis. Mutu pangan menjamin produk memenuhi standar kualitas yang di harapkan, sementara nilai gizi memastikan asupan nutrisi yang di butuhkan tubuh.
“Oleh sebab itu kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan ini,” tambahnya.
Selain itu, di tekankan Lamijan bahwa dengan semakin banyaknya produksi pangan segar asal tumbuhan yang beredar di pasaran, konsumen harus menjadi konsumen cerdas yang didukung oleh penjaminan keamanan pangan oleh pemerintah.
Untuk menjamin pelaksanaan keamanan pangan di laksanakan dengan baik, pemerintah melalui pengawasan pre-market dan post-market, serta pelaku usaha sebagai produsen harus memahami isu keamanan pangan ini.
Dengan semakin pesatnya perkembangan industri pangan, penting untuk memastikan bahwa setiap tahap pengolahan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Hal ini tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi produk.
“Kegiatan bimtek ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pelaku usaha. Dalam menerapkan standar sanitasi dan higiene yang tepat dalam pengolahan pangan,” katanya.
Turut berhadir dalam kegiatan ini narasumber dari Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan jajarannya. Pelaku usaha di bidang pangan segar maupun olahan, dan pelaku usaha di bidang ritel.
Acara ini juga ditandai dengan penyerahan izin edar kepada pelaku usaha pangan segar dari DKPP. (Ag)