Tanah Bumbu — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terima kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (25/5/2023).
Dalam kunjungan tersebut DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ingin mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian
insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor.
Ahmad Yani selaku Ketua Pansus DPRD Kutai Kartanegara mengatakan luar biasa kemajuannya di Tanah Bumbu sebab perda tersebut sudah ada sejak tahun 2020 dan sudah diimplementasikan.
“Harapan dengan berkunjung kesini bisa menjadi acuan kami membuat rancangan perda pemberian insentif dan mengadopsinya
nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono menjelaskan kedatanganan DPRD Kutai Kartanegara mengenai insentif dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanbu.(Ag)