BANDUNG, — Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengikuti sosialisasi antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (7/7/2023).
Dari KPK, hadir Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna, para pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Acara ini juga diikuti para istri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung dan istri pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Sosialisasi gerakan antikorupsi ini merupakan lanjutan dari acara Road Show Bus KPK “Jelajah Nusantara,” yang digelar di depan Gedung Sate, Bandung, Minggu (2/7/2023), dan dihadiri Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Wawan mengatakan, lanjutan dari rangkaian tur road show sosialisasi antikorupsi ini sengaja mengundang pasangan dari para pejabat pemerintahan. Dari beberapa kasus sebelumnya, kata dia, korupsi tidak hanya melibatkan para pelaku dan teman sekantor atau di lingkup profesi yang dijalani.
Kasus korupsi juga kerap dilakukan oleh istri dan anak-anak pelaku, terutama keluarga pejabat pemerintahan.
“Oleh sebab itu, maka di kesempatan ini KPK ingin mengingatkan bahwa ‘teman sakasur salembut’ untuk sama-sama mengingatkan ke depan ke depan. Ke depan ini kita harapkan para pejabatnya amanah, profesional, dan mencegah tindak pidana korupsi melalui keluarga tentunya,” tuturnya.
Dari kasus yang sudah diungkap, Wawan melanjutkan, kebanyakan yang sering terjadi yaitu suap dan gratifikasi, termasuk pemerasan. Jika sudah terlalu terbiasa atau sering mendapatkan hadiah dan gratifikasi, akan ada konflik terhadap tugas dan kewenangan pejabat pemerintahan. Hadiah pemberian yang bersinggungan dengan urusan pejabat pemerintahan itu merupakan cikal bakal gratifikasi.
“Maka kita harus dibiasakan harus tegas. Pasti awalnya enggak enak. Mau tidak mau harus dimulai dari sekarang tidak menerima hadiah. Apalagi kalau yang memberikan hadiah itu betul-betul berhubungan dengan tugas dan kewenangan kita, sudah harus pasti ditolak,” ujarnya.
Jika hadiah tersebut bersumber dari hubungan keluarga dan tidak terkait dengan hubungan kewenangan seorang pejabat, kata Wawan, maka boleh diterima.
“Tetapi harus dilaporkan. Kalau jelas-jelas memberinya yang berhubungan dengan kewenangan kita, tolak saja. Lama-lama juga, oh, pejabat Kota Bandung, DPRD Kota Bandung sekarang sudah antikorupsi,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, sosialisasi dari KPK ini merupakan hal yang positif bagi dewan. Dari sosialisasi ini, DPRD Kota Bandung, terutama seluruh anggotanya akan ikut menyebarkan gerakan antikorupsi kepada seluruh masyarakat.
“Bagi kita ini hal yang positif. Makanya saya sampaikan dalam dua kali pertemuan kita kemarin di Gedung Sate bersama masyarakat, dan hari ini, para pejabat dan dalam kesempatan ini kita mengundang para istri pejabat untuk mengetahui, memahami akan tindak pidana korupsi ini, karena memang pencegahan korupsi itu bisa juga hadir dari keluarg. Seperti yang disampaikan Pak Wawan, itu sangat informatif sekali bagi DPRD,” ujarnya.
Tedy berharap kegiatan sosialisasi ini bisa diselenggarakan secara rutin dan lebih masif sehingga mampu menebarkan kekuatan gerakan antikorupsi seluas-luasnya.
“Sebenarnya kurang waktunya. Kita antusias. Kehadiran dari dewan dan OPD, dan juga dari para istri ini sesuatu yang perlu dilakukan, bahkan kita berharap ada rutin kegiatan sosialisasi edukasi ini, minimal setahun dua kali sehingga mengingatakan pencegahan yang diharapkak KPK itu sendiri jadi terdepan karena tiga hal yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan,” ujar Tedy.
Dalam sosialisasi berikutnya, kata Tedy, ada baiknya digelar secara simultan untuk meraih sudut lain yang ikut menggerakkan pembangunan Kota Bandung.
“Ini postiif , contoh PPDB misalnya, kepala sekolah diundang. Kita masih terbatas. Tadi baru dewan beserta istri, OPD dan istri. Camat juga belum, lurah juga belum karena keterbatasan. Ke depan sektor-sektor lain juga harus mendapatkan informasi ini terkait pengetahuan membangun antikorupsi di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dari KPK inin ke depan tidak ada lagi penindakan, tetapi lebih kepada upaya pencegahan dan pendidikan karakter, serta sistem yang bisa memperbaiki dan mendorong gerakan antikorupsi.
“Ada beberapa hal yang baru, yaitu GOL, atau gratifikasi online. Jadi kalau kita mendapatkan sesuatu, tinggal foto lalu laporkan. Itu kemudahan-kemudahan baru yang menurut kita perlu disosialisasikan. Kemudian ada 198 hotline service KPK. Hal seperti itu penting, jalur komunikasi kita akan mendapatkan sosialisasi dan pembinaan,” ujar Tedy. **