BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat menyambut baik upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat mengusulkan peraturan daerah (perda) anti narkotika sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.
“Beberapa hari lalu saya beraudiensi dengan Kepala BNNP Jabar, Pak Sufyan Syarif, dan dalam pertemuan tersebut pihak BNNP menawarkan usulan kepada kami agar dibentuk perda anti narkotika untuk Jawa Barat dan kami menyambut baik usulan tersebut,” kata Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Rabu (12/9/2018).
Menurut Ineu, Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap bahaya narkotika. Terlebih, peredaran narkotika sudah masuk ke kawasan pedesaan dan menyasar generasi muda bahkan anak kecil.
“Jadi BNNP Jabar berharap ada regulasi khusus terkait narkoba di Jawa Barat, di Kaltim itu sudah ada perda narkotika. Dia mengharapkan Jabar bisa seperti Kaltim terkait regulasi terhadap ancaman narkotika,” kata Ineu.
Ineu mengaku khawatir ketika Kepala BNNP Jawa Barat memperlihatkan data bahaya narkotika yang sudah mengancam hingga ke kawasan desa dengan berbagai modus baru seperti dimasukan ke dalam produk aroma terapi.
“Coba bayangkan, bukan lagi obat bentuknya, tapi sudah menyerupai seperti aroma terapi dihirup dan si pengedarnya itu datang ke rumah-rumah menawarkan narkoba jenis ini. Ini mengkhawatirkan sekali,” katanya.
DPRD Jawa Barat, kata Ineu, akan menindaklanjuti usulan membuat perda anti narkotika tersebut. DPRD Jabar, katanya, akan menyampaikan usulan ini kepada Bamus untuk dibahas lebih lanjut. BNNP Jawa Barat bisa menyampaikan usulan ini kepada eksekutif atau Pemprov Jawa Barat supaya ada regulasi yang lebih jelas terkait narkotika ini.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif, mengatakan usulan pembahasan peraturan daerah terkait narkotika penting karena pihaknya menilai saat ini diperlukan upaya yang sistematis dalam bentuk regulasi untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Perlunya ada peraturan yang mengikat bagi suluruh masyarakat atau pemerintah yang melaksanakan kegiatan tersebut berbentuk Perda. Nanti kita akan bahas dengan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dengan timnya,” ujar Syarif.
Adapun hal-hal yang tertuang dalam perda tersebut akan berkaitan dengan pemberantasan dan pencegahan, di lingkungan sekolah, di lingkungan perkantoran, dan di lingkungan masyarakat. *