BANDUNG,- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, mengatakan, pihaknya tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kewirausahaan demi meningkatkan jumlah pengusaha di Jawa Barat.
Saat ini, rencana penerbitan Perda Kewirausahaan baru dalam tahap pengusulan. Selanjutnya, akan dilanjutkan ke tahap penyusunan draft dengan menggandeng para pakar. Lalu, diusulkan ke Paripurna sebagai Raperda inisiatif. Setelah itu, diusulkan ke pemerintah pusat.
“Tahap sekarang baru pengajuan dari tim pakar pengusul dari BP Perda ke DPRD. Pembahasannya nanti di November, masih panjang,” ujarnya, Senin (10/9).
Dijelaskannya, Perda Kewirausahaan di Jabar merupakan sebuah inovasi karena belum ada Undang-undang Kewirausahaan. Hal ini kerap terjadi, yakni Jabar lebih dulu menerbitkan Perda sebelum ada payung hukum di tingkat pusat.
“Jabar selalu lebih dulu dibandingkan pusat. Mereka lebih banyak politiknya dibandingkan kita,” katanya.
Meskipun demikian, hal ini diperbolehkan. Bahkan, banyak Perda di Jabar yang tidak ada Undang-undangnya. Salah satunya, Perda tentang Ekonomi Kreatif yang hanya ada satu di Indonesia.
“Itu adalah inovasi daerah dan dilindungi oleh peraturan pemerintah. Ketika akan lebih strategis menjadi sebuah kebijakan maka bentuknya Perda,” ucapnya.
Menurutnya, Perda Kewirausahaan bagi dewan dan pengusaha merupakan sesuatu yang strategis untuk mendorong kemajuan bangsa Indonesia. Sebuah negara bisa dikatakan maju bila memiliki pengusaha tangguh  dan juga banyak.
Yunandar mencontohkan, Malaysia memiliki jumlah pengusaha lebih dari 5%, sedangkan Singapura jauh lebih banyak lagi, hampir 10%. Adapun jumlah pengusaha di Jabar hanya sekitar 3%.
“Keberadaan Perda Kewirausahaan akan membuka fasilitas bagi entrepreneur, dan pemerintah wajib menyediakannya. Misalnya, inkubator bisnis, pelatihan, dan pemasaran. Isinya sebagian besar dirancang teman Hipmi. Mereka tahu apa yang dibutuhkan untuk menjadi wirausaha,” ucapnya.
Yunandar memperkirakan pembahasan Perda akan berlangsung selama sebulan. Adapun pemberlakuannya mulai tahun depan.
Dorong Raperda Wirausaha
Sementara itu, Ketua Pokja Kewirausahaan BPD Hipmi Jabar, Helma Agustiawan, mengaku, bersama DPRD Jabar, pihaknya tengah mendorong Raperda Kewirausahaan. Hal tersebut serupa yang dilakukan Hipmi Pusat yang juga mendorong Undang-undang Kewirausahaan.
Keberadaan payung hukum untuk para kewirausahaan akan meningkatkan jumlah pengusaha di Jabar yang saat ini masih 3,1% dan ditargetkan tumbuh menjadi 4-5%.
“Kami mendorong pendirian inkubator bisnis sebanyak-banyaknya, bahkan hingga ke tingkat desa. Anak desa yang punya potensi bisa dengan mudah bertanya dan konsultasi untuk membangun bisnis. Nantinya bisa disandingkan dengan BUMDes untuk mendapatkan permodalan,” jelasnya.
Selain itu, melalui Perda, pihaknya juga mendorong keberpihakan pembiayaan terhadap pelaku UMKM. Perbankan milik pemerintah diharapkan mampu menyalurkan permodalan kepada pelaku UMKM hingga 20% dari total kredit yang disalurkan. ***