PURWAKARTA,– Penetapan batas desa berpengaruh besar terhadap rencana pemekaran desa. Kaitan itu, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke DPMD Kabupaten Purwakarta, dalam rangka mengevaluasi kegiatan dan progra Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait batas desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, Selasa (5/3/2024).
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman menjelaskan, batas desa sangat diperlukan secara presisi untuk memastikan kewilayahan dari desa. Terutama adanya kepastian hukum mengenai batas teritori yang akan bermanfaat untuk pemekaran.
“Secara keseluruhan, pemekeran desa saat ini sangat diperlukan oleh desa-desa di Jabar. Karena ada keuntungan secara fiskal dari pusat, sebagai contoh masyarakat Jawa Barat ini ada hampir 50 juta orang, tetapi desanya hanya lima ribuan desa. Sedangkan di Jawa Timur penduduknya kurang dari Jawa Barat, jauh, tapi desanya sampai tujuh ribuan, sehingga ada manfaat fiskal sekitar dua triliun,” ungkap Bedi.
Bedi mengapresiasi pengawasan dan penetapan batas desa di Kabupaten Purwakarta yang sudah berjalan dengan baik. Sehingga pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemekaran desa walaupun belum sepenuhnya selesai.
“Saya apresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Namun pemerintahan desa juga harus mengajukan diri untuk pemekaran,” ujar Bedi.
Menurut Bedi, kewilayahan desa di Jawa Barat beragam sehingga diperlukan kajian lebih mendalam yang disesuaikan dengan luas wilayah.
“Misalnya ada wilayah yang sangat padat sampai 100 ribu jiwa, tentu akan berdampak kepada pelayanan desa ini. Jadi sangat terbatas,” kata Bedi.
Maka dari itu, imbuhnya, pemerintah provinsi harus mau melakukan kajian apabila sebuah desa harus mekar, itu untuk pelayanan.
“Walaupun aturannya diatur dalam Permendagri, tapi ini bisa diusulkan untuk berubah, atau satu desa penduduknya itu bisa diperkecil,” katanya.
Menurut Bedi, harus dilakukan pemetaan secara menyeluruh agar persoalan penetapan batas desa di Jabar bisa segera diselesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya.
“Saya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa Kabupaten Kota di Jabar segera membuatkan peraturan kepala daerah. Setelah itu menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya,” tandas Bedi. (yd)