JAKARTA,– Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Lantai 14, Kamis (16/6).
Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan kunker dari DPRD Provinsi Jawa Barat diterima langsung oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari. Dalam kesempatan kunjungan kerja itu hadir Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat beserta rombongan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat menyampaikan sekaligus mengonsultasikan ihwal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.
Dia menjelaskan, Raperda telah merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang relevan yaitu UU Tenaga Kerja (UU 13/2003), UU SJSN, serta UU BPJS tapi masih perlu untuk mengakomodir muatan pasal-pasal diatas secara komprehensif.
“Sebagaimana kebijakan afirmasi Inpres 2/2021, perlu adanya kerja sama antar stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaannya sesuai tupoksi,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari didapat berbagai masukan dan saran terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di antaranya :
- Target capaian Raperda perlu secara konkrit menyesuaikan dengan Program Prioritas Nasional Jaminan Sosial termasuk dalam cakupan kepesertaan PBI JK yaitu 96 juta dan PBI Jamsosnaker yang pada tahun 2024 harus mencakup kuota nasional sebesar 20 juta dengan program yang diikuti adalah JKK-JKm (aturannya masih dibahas).
- Raperda perlu memasukkan pasal untuk pengenaan sanksi kepada Pemberi Kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013.
- Raperda juga perlu memuat adanya klausul dimana bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik semisal mengurus SIM, sertifikat tanah, paspor, dll.
- Besaran iuran untuk segmen pekerja miskin dan pekerja rentan adalah Rp16.800 yang mencakup perlindungan program JKK-JKm untuk per orang per bulan. Sedangkan untuk PPU Non ASN adalah 0,54% dari total gaji per orang per bulan (program JKK-JKm).
Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan Deputi Direktur Pengawasan dan Pemerikasaan BPJS Ketenagakerjaan, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri. (elly)