BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjar dalam rangka mengkonsultasikan tugas pokok dan fungsi Banmus di DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Daud Achmad menjelaskan, tupoksi Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat mengacu pada PP no. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu, dalam agenda Banmus didalamnya terdapat penyusunan, perencanaan dan penjadwalan semua kegiatan dewan.
Pembahasan secara menyeluruh dengan cara di musyawarahkan yang terdiri dari perwakilan dari fraksi dan komisi. “Banmus merupakan bagian kebijakan tertinggi setelah paripurna,” ujar Daud, Rabu (14/3/2018).
Sedangkan fungsi Sekretariat DPRD, katanya, sesuai UU no 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah mendukung pelaksanaan kegiatan DPRD diantaranya kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) termasuk Banmus.
buy premarin online https://hospitalchiriqui.com/wp-content/themes/twentytwentythree/assets/fonts/inter/txt/premarin.html no prescription
Selain itu memfasilitasi program kerja maupun hal yang diperlukan dengan menempatkan staf di setiap AKD dan fasilitas lainnya untuk kelancaran kegiatan anggota DPRD.
“Kegiatan-kegiatan DPRD itu sendiri kami fasilitasi untuk kelancaran kegiatan dewan, tidak terkecuali kegiatan Banmus,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalyubi mengatakan, anggota Banmus dari DPRD Kota Banjar berjumlah 12 orang dari total anggota DPRD Kota Banjar sebanyak 25 orang.
Tujuan dari kunjungan ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengoptimalkan terutama dalam menyusun agenda rapat selama satu tahun. Selain itu, untuk mengetahui terobosan kinerja yang dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga terobosan itu dapat diimplementasikan di DPRD Kota Banjar.
“Peraturannya tetap mengacu pada PP no. 16 tahun 2010, tetapi jika ada terobosan yang bisa kami terapkan di DPRD Kota Banjar akan kami lakukan, terutama dalam optimalisasi kinerja,” tandasnya.
Elly S