PANGANDARAN,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, membahas dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 dengan kelompok pakar atau tim ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, di Hotel Gino Feruci Kebonjati, Bandung, Senin (11/3/2019).
Acara tersebut dihadiri pimpinan DPRD, BAPEMPERDA, Anggota Komisi I, tim ahli dan Sekretariat Dprd Kabupaten Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M. Ridwan mengatakan, dalam pertemuan itu, hasil yang dicapai yakni pembahasan dua buah naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 dengan kelompok pakar atau tim ahli dari Universitas Sangga Buana Ypkp Bandung yang dibuka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran H.
buy cymbalta online https://gaetzpharmacy.com/dir/cymbalta.html no prescription
Jajang Ismail, S.E.
“Pembahasan dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD meliputi naskah Akademik Raperda pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak. Permasalahan perempuan dan anak di Kab. Pangandaran, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab. Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban,” jelas Iwan.
Dikatakan, peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, diantaranya peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya keberadaan perempuan dan anak, penerapan gender di berbagai bidang pembangunan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Selain itu, perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan peningkatan upaya pencegahan kekekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait,” paparnya.
Pada acara tersebut, kata Iwan, juga dibahas peningkatan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, berupa peningkatan kapasitas SDM oleh pemerintah daerah, penguataan jejaring melalui peran serta masyarakat, peningkatan koordinasi dan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.
“Sedangkan naskah akademik raperda tentang standar pelayanan minimal, yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam membuat standar pelayanan di Kabupaten Pangandaran, merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan penetapan raperda tentang standar pelayanan minimal sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam memberikan dan peningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis perda tentang standar pelayanan minimal,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, naskah akademik raperda tentang standar pelayanan minimal juga merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam perda tentang standar pelayanan minimal dan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan minimal atau dasar.
“Arah pengaturan tersebut antara lain, bidang pendidikan, kesehatan, pekerjan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial,” pungkasnya.
Shopia Z