TANAH BUMBU, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu bertempat di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu, Selasa (09/02/2021).
Menangapi Pandangan Umum hal diatas dibacakan Boby Rahman dari Fraksi Gerinda, Hj.Ernawati dari Fraksi PDIP, Hermannuddin dari Fraksi Golkar, serta Tarmiji dari Fraksi PKB. Dalam komentarnya produk raperda kedepan bisa menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Said Ismail Al Idrus yang memimpin rapat paripurna menyampaikan kesimpulan bahwa, “Dalam pandangan umum semua Fraksi DPRD Tanah Bumbu terkait raperda diatas menyetujui dan pembahasan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya DPRD Tanah Bumbu akan mengadakan rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap raperda Tanah Bumbu terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Tanah Bumbu.
Hadir rapat paripurna, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Tanah Bumbu, TNI, Polri dan Hj. Mariani unsur FKPD, Kepala SKPD, BUMN dan BUMD dan tamu undangan lainnya. (Ag)