Sukabumi,-Jajaran Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menangkap 2 pelaku penjambretan yang terjadi di Jembatan II Rt 004/024, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, yang menjadi korban penjembretan itu merupakan DNA bocah 5 tahun warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Ketika itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan warung sembako Anugrah Rian Jembatan II sambil memegang handphone miliknya, namun tiba-tiba datang 2 orang yang menunggangi motor Honda Vario dan merampas handphone tersebut.
“Pelaku berjumlah 2 orang, mereka menggunakan motor honda vario warna putih. 1 orang laki-laki berinisial S (21) dan 1 orang perempuan berinisial LSD (23). Mereka berdua warga Kecamatan Palabuhanratu,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (15/12/21).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka berdua dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHPidana.
“Ayat 2 berbunyi diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun, ke 2 yang berbunyi jika perbuatan dilakukan dua orang dengan bersekutu,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda tipe vario 125 warna putih tanpa plat nomor, satu potong jaket warna hitam di lengan kanan bertulisan logo rolling, satu lembar uang tunai sebesar Rp 50.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 10.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 5.000, satu buah Handphone merk Samsung warna gold type galaxy A7 tahun 2018.
” Kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan, ” tegas Kapolres Sukabumi. Red/Yd