SUMEDANG,– Dua remaja penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni NM alias Abil (19 tahun) warga Dusun Ancol RT 07, RW 02, Desa Karang Pakuan, Kecamatan Darmaraja Kec. Darmaraja, Kab. Sumedang dan DGR alias Gilang (26 tahun) warga Dusun Ancol RT 02 RW 01 Desa Karang Pakuan diamankan aparat Polres Sumedang, Rabu (20/11/2019).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan tisu warna putih dan dililit lakban warna silver, dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok. Barang bukti tersebut seberat 1.18 gram.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dipinggir jalan Raya Sebelas April, Desa Cintamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kab. Sumedang dan di Jl. Cikiray, Desa Darmaraja.
“Pada Rabu 20 November 2019, unit melakukan penyelidikan di wilayah sekitaran rumah kontrakan tersangka DGR sebagai target operasi (TO). Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang baru keluar dari rumah kontrakan DGR. Dikarnakan gerak-gerik seseorang tersebut mencurigakan, sekitar pukul 20.00 WIB orang tersebut diamankan dan mengaku bernama NM alias Abil,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, tuturnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tisu dan dililit lakban warna silver serta dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok.
“Setelah diintrogasi, tersangka NM mengaku telah disuruh oleh tersangka DGR untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.
Pengembangan
Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukl 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang DGR di sebuah rumah kontrakan di Jl. Cikiray Desa Darmaraja, namun dikontrakan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu lainnya.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Hartoyo. (Abas)