ATAMBUA, — Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Atambua, Edwar Hadi bersama Kakanim Atambua, K. Halim memaparkan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Imigrasi dengan topik Kemenkumham dalam Pelayanan Kemasyarakatan bertempat di RRI Atambua, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
“Dialog yang digelar selama 1 jam tersebut merupakan sharing informasi terkait implementasi nilai PASTI dalam pelayanan Lapas dan Imigrasi terhadap masyarakat,” kata Kalapas, Edwar kepada wartwan via telepon, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam dialog tersebut, Edwar menginformasikan secara umum terkait kinerja dan fungsi Pemasyarakatan di daerah perbatasan RI-RDTL kepada warga binaan yakni pelayanan, perawatan, pengamanan bagi warga binaan.
“Fungsi pelayanan yang diselenggarakan yakni untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan anak pada proses peradilan. Selain itu, Lapas Atambua juga melakukan perawatan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis warga binaan,” tuturnya.
Apa apa saja yang dilakukan Lapas Atambua dalam membina warga binaan pun dipaparkan seperti pembinaan kerohanian untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan.
“Selain itu kami juga menyelenggarakan pelatihan kerja kemandirian bagi warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. Sehingga ketika warga binaan bebas akan memiliki kualitas intelektual dan kompetensi diri untuk mencari kerja atau berwirausaha secara mandiri,” terang Edwar.
Keberhasilan fungsi Pemasyarakatan, tambah Edwar, dapat diraih dengan mengimplementasikan tata nilai “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), bukan hanya sebagai jargon, namun dengan kerendahan hati dan terus berinovasi warga binaan & masyarakat dapat merasakan pelayanan yang maksimal.
“Lebih dari itu keberhasilan pemasyarakatan dapat menghapus stigma negatif masyarakat kepada warga binaan karena memiliki ketrampilan kerja dan mampu berkarya sendiri,” pungkas Edwar. ***