CIREBON,- Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-920. PK.01.04.06 Tanggal 17 Agustus 2020, Kamis, 25 Maret 2021
Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat tersebut diawali dengan pelaksanaan pengadministrasian berkas PB di Lapas Kelas I Cirebon.
Pada pukul 10.00 WIB Staf Bimkemasy, 1 orang pengawal yakni Staf Keamanan dan Ketertiban, serta penjamin warga binaan menuju ke Yayasan Wakaf Manbau’l Ulum untuk melaksanakan Konseling Pra Pembebasan. Hal tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian program PB yang mana sebelum mendapatkan PB WBP tersebut melaksanakan Asimilasi Kerja Sosial Di Dalam Lapas terlebih dahulu dengan Yayasan Wakaf Manbau’l Ulum.
Setelah selesai melaksanakan konseling pra pembebasan petugas Lapas, penjamin, dan 2 orang WBP melaksanakan penghadapan (serah terima) ke Bapas Kelas I Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dan Kantor Imigrasi TPI I Kota Cirebon selaku pembimbing dan pengawas warga binaan tersebut ketika menjalani Pembebasan Bersyarat.
Selama menjalani program PB warga binaan tersebut berkewajiban untuk melaksanakan pembimbing dan pengawasan setiap satu bulan sekali di Bapas Kelas I Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Ketika menjalani Pembebasan Bersyarat dan berintegrasi kembali ke masyarakat buktikanlah bahwa kalian sudah berkelakuan baik dan dapat berkontribusi terhadap masyarakat tempat kalian tinggal nanti. Taati segala peraturan yang berlaku jangan sekali-kali berpikir untuk bermain dengan Narkotika lagi, karena hal tersebut hanya akan membuat kalian menderita dan kembali lagi ke penjara, “pungkas Roro Dwi Agustien.
Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat selesai pada pukul 16.00 WIB dan kedua WBP tersebut langsung diserahkan kepada pihak penjamin selaku penanggungjawab program Pembebasan Bersyaratnya. (Pur)