SUMEDANG,– Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan data perkembangan zona resiko diambil dari laman covid-19.go.id, Kabupaten Sumedang yang semula zona kuning, mulai Kamis (22/7/2021 ) dinyatakan zona merah, dan tingkat penyebarannya risiko tinggi.
“Dari hasil rekapituasi pelanggaran selama 19 hari, dari tanggal 3 sampai 21 Juli 2021, pelanggaran sudah mencapai 658 pelanggar dan tiap hari masyarakat yang melanggar prokes maupun yang tidak mematuhi protokol kesehatan masih diatas 30 pelanggaran setiap harinya,” jelas Eko, Kamis.
Untuk itu, pihaknya mengimbau pengusaha dan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/air mengalir dan menjaga jarak).
“Apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak, agar tidak keluar rumah. Untuk sementara di rumah saja agar penyebaran Covid-19 bisa diputus dengan kita bisa menahan diri tidak kelaur rumah,” tukasnya. (abas)