KAB. BANDUNG,– Penyalahgunaan jabatan diduga dilakukan oknum penjabat sementara (pjs) kepala desa (kades) di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.
Diduga oknum Pjs. kades ini melakukan praktik jual beli jabatan dan disinyalir menyalahgunakan dana BUMDes, melakukan pungutan liar (pungli) bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) serta gratifikasi bantuan sosial (bansos) serta BPNT.
Selain itu, ramai di kalangan masyarakat oknum Pjs kades kerap melakukan pesta minuman keras (miras) yang dilakukannya di ruangan kantor desa, bahkan hingga diketahui sebagian masyarakat.
Salah satu anggota BPD Cikawung, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Banar adanya indikasi jual beli jabatan itu. Pjs kades meminta uang yang nilainya lumayan besar kepada para calon kadus. Kemudian BUMDes ia ambil dari ketua BUMDes,” ujarnya, belum lama ini.
Selain itu, tambah BPD, terhadap bantuan rutilahu, Pjs. kepala desa juga meminta uang muka dengan janji pengadaan akan diberikan kepada material.
“Padahal program rutilahunya itu belum ada. Sedangkan masalah gratifikasi, oknum ini menerima uang dari suplier pengadaan komoditi program bantuan BPNT. Padahal jelas, dalam aturan BPNT sekarang, KPM bebas belanja ke mana saja dan desa tidak boleh ikut campur,” papar anggota BPD.
Ditanya terkait pesta miras, anggota BPD juga menyayangkan kenapa perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di kantor kepala desa.
“Kok bisa-bisanya seorang pejabat publik melakukan hal buruk seperti itu. Dan itu sama saja memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat. Apa lagi dia (oknum, red) seorang PNS yang tentunya tahu soal undang-undang,” tandasnya. (ded/bah)