CIREBON,- Satuan Narkoba Polres Cirebon kembali menangkap pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Tersangka kali ini, yaitu MM ditangkap di kediamannya di Desa Pabuaran Lor, Cirebon, Kamis 12 September 2019.
“MM tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan tanpa izin berupa 39 lempeng berisi 390 butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl 45 bungkus kecil berisi 315,Pil DMP 1 pak plastik klip kecil warna bening, dan uang tunai Rp74.000 penjualan,” terang Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto SIK, MSI, melalui Kasat Narkoba AKP Joni, SH.MH, Rabu (26/9/2019).
MM mengaku barang tersebut didapat hasil membeli dari Cengli (DPO) warga Kec. Pabuaran, Kab. Cirebon. Cengli mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari Jakarta.
“Kami telah berkomitmen akan terus memberantas pelaku pengedar obat obatan di wilayah Kab. Cirebon. Sebab obat obatan tersebut dapat memicu pemakainya untuk berbuat kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya. Utamanya, pemakai obat-obatan tersebut bisa terancam keselamatan jiwa,” pungkasnya. (One-to)