SERUYAN,- Nurhayati (38), warga Jalan Samudin RT 002 RW 001 Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terpaksa harus meringkuk ditahanan Mapolres Seruyan. Pasalnya, dirinya kedapatan petugas saat tengah mengedarkan atau menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kuala Pembuang.
Nurhayati yang juga ibu rumah tangga (IRT) dengan dua orang anak ini, ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan pada Selasa (30/10/2018), sekitar pukul 18.00 Wib, disekitaran Jalan Samudin Kuala Pembuang.
Kronologis kejadian, bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Samudin Kuala Pembuang.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi yang TKP yang dituju. Dilokasi itu, petugas melihat seorang perempuan yang mencurigakan gerak geriknya sedang berjalan disekitaran Jalan Samudin RT 002. Tak berselang lama, polisi langsung mengamankan Nurhayati kemudian memanggil Satpam BRI Kuala Pembuang yang tak jauh dari lokasi untuk turut menyaksikan dan menanyakan apakah ada menyimpan sabu-sabu.
Karena tak bisa berkutik dihadapan petugas, Nurhayati mengambil sejumlah paket sabu disimpan dalam kantong celananya.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 paket plastik klip dan empat paket plastik klip bening kosong, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp600 ribu yang tersimpan dalam dompetnya,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting kepada wartawan, Rabu (1/11/2018).
Usai mengamankan barang bukti, lanjut Kapolres, tersangka oleh petugas diminta untuk menunjukan lokasi kediaman (rumah) untuk dilakukan penggeledahan. Dirumah tersangka, polisi mendapati satu buah bong yang diletakan di ruang kamar.
“Untuk tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang kapolres.
GAN