BANDUNG,– Ekonomi kreatif merupakan rangkaian kegiatan perekonomian yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Proses produksi ekonomi kreatif tersebut menggabungkan pengetahuan, intelektual, dan kreativitas untuk memproduksi barang dan jasa serta intagible intellectual atau jasa artistik dengan konten kreatif dan memberikan nilai tambah.
Industri ekonomi kreatif menurut Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hery Ukasah, memiliki pengaruh yang dinamis terhadap peningkatan ekonomi dan berpengaruh secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat di mana ekonomi kreatif itu tumbuh.
“Sehingga hampir semua negara-negara maju mencoba untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif agar memberikan nilai tambah yang lebih terhadap perekonomian,” ujar Hery Ukasah, belum lama ini.
Pergeseran orientasi ekonomi sekarang, telah memasuki gelombang orbit kreatif. Proses pergerakan orbit ekonomi itu telah dengan jelas memberi sinyal penting tentang arah perubahan dan tuntutan mutu akan praktik-praktik terbaik pembangunan ekonomi, bisnis, dan pendidikan, sebuah tantangan kehidupan yang kini telah mendesak jawabannya.
Dalam perkembangan secara global pun terjadi perubahan gelombang peradaban. Dan kehidupan ekonomi umat manusia, telah bergeser secara berantai dari gelombang pertama yang orbitnya pada ekonomi pertanian, menuju gelombang yang orbitnya pada ekonomi kreatif.
“Kondisi ini juga yang telah mendorong Provinsi Jawa Barat untuk masuk ke dalam gelombang ekonomi dengan fokus kepada ekonomi kreatif. Jawa Barat memang cukup potensial dalam pengembangan ekonomi kreatif ini,” tandas Hery.
Di Indonesia ekonomi kreatif dipopulerkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dimana definisi ekonomi kreatif adalah sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dikembangkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, telah mengklasifikasi ulang subsektor industri kreatif dari 15 subsektor menjadi 16 subsektor. Yakni, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk (film, animasi, dan video), fotografi, kriya, kuliner, music, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.
Hery Uksaha merasa yakin, ekonomi kreatif dapat menjadi sektor unggulan dalam pengembangan pertumbuhan ekonomi ke depan. Apalagi disisi lain, pertumbuhan sektor utama dan tumpuan perekonomian Indonesia selama ini, yaitu sektor industri juga mengalami pertumbuhan yang melambat.
Mengingat adanya penurunan kontribusi sektor industri, memang diperlukan sumber-sumber pertumbuhan perekonomian yang berasal dari sektor lain. Salah satu sektor yang dapat menjadi sumber pertumbuhan perekonomian bagi Indonesia adalah sektor yang berasal dari ekonomi kreatif.
“Ditengah kelesuan dan melambatnya sector industry yang menjadi tumpuan utama sedang melemah, industry kreatif bisa menjadi sector yang diharapkan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ini patut didorong lebih serius lagi,” harapnya.
Ditengah gelombang keterpurukan industry, Hery Ukasah optimis ekonomi kreatif dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian regional diwilayah, bahkan terhadap perdagangan internasional.
“Dari sejumlah data dan alasan potensial, Provinsi Jawa Barat perlu untuk pengembangan ekonomi kreatif. Saya yakin bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (yad)