CIMAHI,-Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang pedagang asongan bernama Agus Sumpena. di Get Tol Padalarang Palaku yang berhasil diamankan adalah AK alias AW, PS alias PE, BK alias BE, SY alias SU, dan Sdr PA (DPO).Senin (31/12/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa kronologis kejadian yaitu pada Hari Jum’at tanggal 20 Desember 2019, sekitar pukul 04.00 di jongko penjual asongan yang beralamat Gerbang Tol Padalarang RT 01 RW 07 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kab. Bandung Barat terjadi penembakan terhadap pedagang asongan AGUS SUMPENA yang dilakukan oleh pelaku AK alias AW bersama sama PS alias PE, BK alias BE, SY alias SU, dan Sdr PA (DPO).
Disampaikannya. Awal mula ke 4 (empat) pelaku KU alias AW bersama sama PS alias PE, dan SY alias SU berkumpul di Jalan Ahmad Yani Cicadas Kota Bandung, merencanakan penembakan di Tol Padalarang terhadap musuh dengan alasan bahwa AGUS SUMPENA punya hutang.
” ke 4 (empat) pelaku berangkat menggunakan 1 (satu) unit KR4 mobil merk Toyota Avanza dengan Nopol D-1514-AA, warna silver didapat sewa dari WAHYU yang dikemudikan oleh SY alias SU, selanjutnya menjemput BK alias BE di Kiaracondong Kota Bandung.
buy amoxil online https://dentalassociatesmn.com/wp-content/themes/dental-assoc/inc/php/amoxil.html no prescription
” Bebernya
“Ke 3 (tiga) pelaku AK alias AW, BK alias BE, , telah membawa senjata softgun, sebelum terjadi penembakan ke 5 (lima) pelaku menuju ke daerah Cianjur untuk mengambil softgun dari DENI.” kata dia
Lebih lanjut Kabid humas mengatakan, Setelah senjata diambil dari Sdr. DE lalu AK alias AW, diserahkan kepada PS alias PE, sesampai di Gerbang Tol Padalarang, AK alias AW turun dari kendaraan menuju jongko kopi membawa senjata dan menembak AGUS SUMPENA berkali kali sehingga korban mengalami luka tembak di bagian kening, pipi kiri, dan tangan sebelah kiri diantara dua peluru bersarang di kening dan pipi kiri.
“Hasil penyelidikan pelaku berhasil dapat diamankan oleh Team Resmob Polres Cimahi dan 1 (satu) orang atas nama PA masih (DPO)” pungkasnya.
Yadi