SUMEDANG,- Kelompok tersangka pembunuhan, yakni DM alias Dian, SM alias Gufron, JIS alias Joni dan ABS al8as Andri tak berkutik saat Satreskrim Polres Sumedang berhasil menciduk keempatnya.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada sejumlah wartawan didampingi Kasatreskrim AKP Dede Iskandar dan pengacara tersangka, Jandri Ginting SH. dari Law Firm J.W & Partners yang ditunjuk oleh penyidik di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2019) mengatakan, saat ini ada satu orang tersangka yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni, MLG alias Marbun.
Sedangkan korban, sambung Kapolres, diketahui, JF alias Jufri (44) tinggal di Rawamangun Jakarta. Domisili lainnya, di jalan Merdeka Timur Desa Utenukot Kec. Muara Dua Kota Lhoksemawe Prov. Aceh.
“Awalnya tersangka DM alias Dian mempunyai hubungan khusus atau pacaran dengan SM alias Gufron dan juga korban. Selanjutnya, korban mengetahui bahwa DM alias Dian punya hubungan lagi selain dengan dirinya. Dan terjadilah percekcokan melalui handphone antara korban dengan tersangka SM alias Gufron,” katanya.
“Kemudian, tersangka SM alias Gufron mengajak rekannya MLG alias Marbun (DPO) dan ABS alias Andri guna menemui korban dengan cara dipancing oleh tersangka DM alias Dian untuk bertemu di terminal Kampung Rambutan Jakarta, di situ korban mendapatkan kekerasan dari tersangka selanjutnya dibawa ke wilayah Kabupaten Sumedang,” paparnya.
Dalam perjalanan ke Sumedang, sambung Kapolres, tersangka mendapatkan kekerasan kembali hingga korban meninggal dunia, lalu diturunkan di pinggir jalan raya sekitar Kecamatan Tanjungmedar, Sumedang.
“Barang milik korban dibawa oleh tersangka, diantaranya 3 buah handphone dan dompet milik korban. Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil terios warna hitam, tiga buah dompet besar/tas tangan warna coklat berisi dua buah dompet dan satu buah handphone milik korban,” katanya.
Para tersangka, ditangkap di kediamannya masing-masing setelah anggota Satreskrim Polres Sumedang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kejadian itu.
“Perbuatan tersangka, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Abas