SUMEDANG,– Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap 6 orang pengedar sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 8,14 gram, Sabtu (24/10/2021).
Waka Polres Sumedang, Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya, Selasa (26/10/2021) menjelaskan, tiga dari enam pengedar sabu tersebut berinisial TSM, IL, dan AS ditangkap setelah sebelumnya ada pengedar di wilayah sumedang dan dikembangkan ke wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sedangkan tiga pengedar lainnya berinisial ARK, YS, dan JR ditangkap di Kota Bandung pada Sabtu (23/10/2021).
“Dari keenam pengedar disita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan Cicalengka seberat 1,47 gram dan dari wilayah Kota Bandung sebanyak 6,67 gram,” jelas Asep.
Modus operandinya, tambah dia, para pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan face to face (COD) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Adapun Pasal yang dikenakan kepada keenam pengedar ialah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.
Para tersangka terancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (abas)