SUMEDANG,- Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menghadiri acara Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Peresmian Sarana Pelayanan Disabilitas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Kelas 1B di Aula PN Sumedang, Kamis (1/4).
Hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang, perwakilan Kantor Kemenag Sumedang, Lapas Kelas IIB Sumedang, perwakilan Kemenag, perwakilan DPRD Sumedang, para hakim di lingkungan Pengadilan Negeri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Flowerry Yulidas, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, pembangunan ZI merupakan program yang bertujuan mengakselerasi capaian sasaran Reformasi Birokrasi (RB) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mana diharapkan untuk dapat mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bersih dari KKN.
“Selain itu, (dengan ZI) diharapkan pula agar pelayanan publik semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik, SDM aparatur semakin profesional, serta pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang semakin tinggi,” ucapnya, dalam siaran pers yang diterima.
Dalam rangka pencapaian sasaran hasil RB tersebut, dikatakan Flowerry, PN Sumedang sebagai salah satu instansi pelayanan publik yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung juga dituntut untuk melakukan Reformasi Birokrasi menyeluruh di seluruh bidang.
“Salah satu upaya yang sudah, sedang dan akan terus berkelanjutan adalah melakukan ZI yang diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dari seluruh stakeholders yang ada di Pengadilan Negeri Sumedang, mulai dari pimpinan sampai ke tenaga honorer,” imbuhnya.
Fowerry meyakini, dengan pembangunan ZI di Pengadilan Negeri tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan sekaligus pengawasan masyarakat, agar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat tercipta di Pengadilan Negeri Sumedang.
Dikatakan, dalam rangka pembangunan ZI, Pengadilan Negeri Sumedang telah menciptakan berbagai macam inovasi untuk para pencari keadilan, diantaranya pendaftaran perkara secara online (e-Court), persidangan secara elektronik, dan permohonan surat keterangan secara online melalui aplikasi Eraterang.
“Kami juga ada program One Hour Service untuk permintaan surat-surat tertentu, program One Day Publish untuk seluruh informasi perkara melalui website Pengadilan Negeri Sumedang, pelayanan bagi masyarakat tidak mampu melalui Posbakum, pelayanan pengaduan secara online melalui aplikasi SIWAS, pelayanan yang terintegrasi melalui PTSP, dan pelayanan atau akses bagi penyandang disabilitas,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Erwan Setiawan mengatakan bahwa tuntutan dan tingginya keinginan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari KKN mengakibatkan Reformasi Birokrasi (RB) menjadi hal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah.
“Pemberantasan KKN merupakan upaya meningkatkan kierja. Tidak hanya demi mewujudkan RB di Pemkab Sumedang sebagai target yang telah ditetapkan dalam bentuk isntitusi yang modern, bahkan sudah menjadi keharusan yang utama yaitu untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Menurut Wabup, tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintah yang baik dan bersih, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai.
“Saya berharap dengan pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM, Pengadilan Negeri Sumedang menjadi lebih berintegritas tinggi dalam melaksanakan Visi Misi Pengadilan,” harapnya.
Selain itu, Wabup juga berharap kegiatan tersebut harus dapat dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau, dikawal, dan diawasi secara luas oleh masyarakat agar dapat beesinergi mensukseskan program akselerasi dalam mendukung tercapainya seluruh tujuan pembangunan.
“Saya berharap pula bahwa apa yang telah kita laksanakan hari ini hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang monsisten dan objektif,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup berkesempatan menandatangani ZI bersama jajaran Forkopimda dan meresmikan sarana pelayanan disabilitas di Pengadilan Negeri Sumedang.
Acara dilanjutkan dengan pembagian masker, handsanitizer, dan penempelan stiker tentang Prokes pada angkutan umum dan kendaraan ojek. (bn)