SUMEDANG,- Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan membuka secara resmi sosialisasi ketentuan umum bidang cukai yang dilaksanakan di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Selasa (18/12/2018).
Selain diikuti oleh unsur SKPD dan unsur kecamatan, sosialisasi ini juga diikuti oleh para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Komisi B DPRD Kabupaten Sumedang Jajat Wijaya yang bertindak sebagai narasumber tim Koordinasi DBHCHT dan Kantor Bea Cukai Jawa Barat.
Kepala Bagian Ekonomi H. Deni Tanrus, S.IP menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang kebijakan pusat mengenai DBHCHT.
“Lebih dari itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi semua pihak terkait pengawasan tentang cukai tembakau baik secara teknis maupun dalam rangka optimalisasi penggunaan DBHCT,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, disamping sebagai wujud sosialisasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang ketentuan dan manfaat di bidang cukai, sehingga dana DBHCHT dapat dimanfaatkan optimal mungkin dalam menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Sumedang.
“Sejalan dengan amanat peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Kegiatan sosialisasi. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mengatasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan terkait dengan pengendalian dan pengawasan barang kena cukai ilegal khususnya ketentuan barang kena cukai tembakau/rokok di lingkungan Kabupaten Sumedang,” beber Erwan.
Diakhir sambutannya, Wabup juga menekankan kepada para peserta materi yang diterima oleh peserta dapat diinformasikan kembali sehingga output dari kegiatan tersebut dapat dirasakan oleh satuan kerja masing masing serta masyarakat.
Abas