BANDUNG, — Sekretaris DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, Tatang Mustofa S.I.P, menegaskan bahwa figur terdakwa rasuah RTH Dadang Suganda, sangat dibutuhkan pedagang tradisional di Jawa Barat. Hal itu terbuktikan dengan jabatan empat periode memimpin DPW APPSI Jabar sejak 2005 hingga 2020.
Hal itu diungkapkan dia saat bersaksi di depan majelis hakim PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (8/4/2021).
Pada sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut, tim penasihat hukum Dadang Suganda menghadirkan Tatang Mustofa dan Ustadz Entur Abdul Rosyad selaku saksi A de Charge atau meringankan. Dua saksi lainnya dari pihak Bank Mandiri berhalangan hadir karena terbentur proses administrasi.
Diungkap Tatang, dia mengenal terdakwa sejak tahun 1990 karena sama-sama berdagang di pasar tradisional Ujung Berung. “Secara intens berhubungan tahun 2005 saat beliau menjadi Ketua DPW APPSI Jabar,” ucapnya.
Dia berujar, salah satu faktor ditunjuknya Dadang Suganda sebagai ketua pengurus pedagang pasar di Jawa Barat karena profilnya yang mempunyai kemampuan finansial.
“Jadi Ketua (APPSI Jabar) itu harus mempunya figur yang kuat dan kaya raya,” ujar Tatang.
Kata dia, bagi warga yang berdomisili di Bandung Timur, Dadang Suganda terkenal dengan sebutan Demang karena figurnya yang kaya raya dan memiliki banyak tanah. “Pak Dadang itu kaya raya, bukan calo tanah,” tegas Tatang.
Salah satu bukti yang dia paparkan, Dadang Suganda memiliki 60 kios di Pasar Ciroyom dan beberapa pasar tradisional lainnya.
Terkait dengan perkara RTH, Tatang mengaku tidak mengetahui banyak. Dia baru mengetahui adanya kasus korupsi tersebut dari cerita Dadang Suganda pada medio 2020 lalu.
“Saya dipanggil ke rumah beliau, di situ beliau cerita sedang tersangkut masalah KPK. Pak Dadang merasa dizalimi karena dituduh korupsi, dituduh sebagai calo tanah,” sebut Tatang.
Dia menyebut figur Dadang Suganda sangat dibutuhkan oleh APPSI.
Sekitar awal Maret 2021, kata Tatang, DPW APPSI Jabar dan Presidium DPP APPSI telah mengajukan surat yang intinya mendukung Dadang Suganda menjadi Ketua Umum DPP APPSI 2021-2026.
“Surat ditandatangani oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat APPSI H. Dede Sayuti,” terangnya, usai sidang.
Tatang menilai Dadang Suganda sudah dizalimi karena merupakan pemilik tanah yang menjual tanahnya ke Pemkot Bandung.
“Beliau bukan calo, masa pemilik tanah jadi tersangka? Makanya kami memohon majelis hakim agar membebaskan beliau dari segala tuduhan,” ucapnya.
Tatang menyebut pihaknya selaku pedagang pasar masih membutuhkan kepemimpinan Dadang Suganda.
“Kami lihat ini Pak Demang ada pihak yang menzalimi, makanya kami para pedagang pasar memohon majelis hakim membebaskan beliau karena figurnya dibutuhkan untuk memimpin APPSI,” pungkas Tatang.
buy xifaxan online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/xifaxan.html no prescription
Dud