TANAH BUMBU, – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), bertempat di ruang sidang DPRD Tanbu, Rabu (10/11/2021).
Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah Raperda Penetapan Nama Desa dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus serta dihadiri pula Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.
Sementara itu, Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Berbagai masukan dan saran disampaikan fraksi DPRD Tanbu, diantaranya dari Fraksi Amanat Nasional Demokrat yang disampaikan H. Fawahisah Mahabbatan.
Fawahisah mengatakan sangat mengapresiasi dengan Raperda penetapan nama desa.
Terkait nama desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir berubah menjadi Desa Mattone agar jika Raperda ini disetujui fraksi Amanat Nasional Demokrat meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan nama desa.
Kemudian masyarakat diberikan kemudahan dan bantuan untuk mengubah data pribadinya.
Sebelumnya, pada Senin (08/11/2021), Bupati Tanbu H.M. Zairullah Azhar menyampaikan 2 (dua) Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Bupati mengatakan, maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
“Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan 144 (seratus empat puluh empat) Nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar bupati.
Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
“Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” Pungkasnya. (Ag)