SUMEDANG,- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumedang mengemukakan beberapa pandangan terkait dua buah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang, yaitu terkait rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial, lingkungan perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan (TSLP dan PKBL) dan raperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Medal.
Adapun pandangan Fraksi PAN terkait TSLP dan PKBL yaitu mempertanyakan undang-undang dan atau peraturan mana yang bisa menjadi landasan kuat agar peraturan mau bergabung membentuk dan melaksanakan tupoksi forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan TSLP dan PKBL.
“Selain itu, sudah menjadi tradisi, dimana pembahasan raperda dilakukan oleh bagian hukum SKPD terkait bersama Pansus DPRD, raperda ini outcomenya adalah peraturan kesepakatan regulasi forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan dengan melibatkan banyak dari berbagai jenis perusahaan, bagaimana melibatkan mereka secara partisipatif dalam pembahasan raperda,” ucap Ketua Fraksi PAN, Asep Sumaryana saat membacakan pandangan diatas podium pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (18/2).
“Sementara Pandangan mengenai, Rapeda PDAM, Fraksi PAN meminta, bupati mengusulkan raperda perumda dalam menimbang hanya atas dasar PP No. 54 tahun 2017 maka kami belum menemukan alasan substansi akademik tentang kebutuhan dan urgensinya perubahan PDAM ke perusahaan umum daerah,” tambahnya.
Atas dasar ini, sambung Asep, pihaknya ingin menyamakan pandangan dengan Bupati mulai pertanyaan yaitu, Apa masalah utama dan krusial PDAM Tirta Medal saat ini apakah masalah ini bersumber dari regulasi hingga membuat entitas bisnis PDAM bermasalah secara struktur atau sebagai akibat mismanajemen.
“Kami menyimpulkan Perda PDAM dan perumda air minum posisi Bupati memiliki kesamaan otoritas yaitu sebagai kuasa pemilik modal jadi pada Point tentang substansi apa yang diyakini perumda ini nanti akan menjadi faktor determinasi kuat berubah entitas dan perilaku bisnis pengelolaan air minum daerah ini,” tandasnya. [Abas]