BOGOR,– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bogor menolak adanya reses gabungan yang dilakukan Anggota DPRD. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, H.R Bayu Syahjohan, Selasa (19/7/2022).
“Dewan Perwakilan Rakyat sering melakukan reses. Apakah reses itu? Reses adalah sebuah kegiatan yang dilakukan anggota dewan di luar masa sidang. Karena di luar masa sidang, maka reses dilakukan di luar gedung DPRD. Nah pada masa reses ini para anggota dewan berkesempatan untuk bertemu dengan orang-orang yang tinggal di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata Bayu, didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, H. Bambang Gunawan.
Saat reses, tuturnya, para anggota dewan akan menjaring dan menampung aspirasi masyarakat. Selain itu, reses juga dapat dilakukan sebagai fungsi pengawasan.
“Dalam kegiatan reses anggota dewan bisa menemui elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, komunitas pemuda, komunitas perempuan atau bahkan masyarakat umum. Karena reses dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat, maka jangan pernah takut ya ketika bertemu atau ikut reses anggota dewan,” bebernya.
Dalam rangka menindaklanjuti surat Instruksi Partai Bernomor: 0327 /IN/DPC/VII/2022 pada tanggal 12 Juli 2022, yakni perihal menjalankan dan melaksanakan hasil putusan Rakerda II Partai.
Isi point tersebut diantarnya; Mengkoordinasikan kegiatan Reses Anggota Fraksi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melibatkan kader dan struktur partai.
Mengkoordinasikan sinergitas anggota Fraksi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi dan mendorong Program pembangunan dengan melibatkan struktur Partai untuk kepentingan bersama.
“Poin berikutnya, menjalankan dan melaksanakna hasil rekomendasi tersebut dengan melaksanakan reses berbasis personal, dan tidak diizinkan melakukan reses berbasis kelompok,” jelasnya.
Bayu menandaskan, bahwa Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kabupaten Bogor, juga telah meminta Ketua DPRD Kabupaten Bogor agar mengizinkan seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan kegiatan reses yang berbasis personal bukan kelompok.
Sementara H. Bambang Gunawan membeberkan, berdasarkan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 1793/IN/DPD-26/VII/2021, perihal Instruksi Melaksanakan Rekomendasi Rakerda II Jawa-Barat, serta menindak lanjuti Rekomendasi hasil Rapat Koordinasi (RAKOR) bersama DPC dan DPD se-Jawa-Barat,Pada Tanggal 17 Maret 2022, point 8, mengkoordinasikan kegiatan Reses Anggota Fraksi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melibatkan Kader dan struktur partai.
“Lalu pada poin 13, mengkoordinasikan sinergitas Anggota Fraksi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi dan mendorong program pembangunan dengan melibatkan struktur partai untuk kepentingan bersama,” katanya.
Maka bersama dengan ini, tukas Bambang, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor menginstruksikan kepada seluruh Anggota Fraksi DPRD PDI Perjuangan Kabupaten Bogor agar menjalankan dan melaksanakna hasil rekomendasi tersebut dengan melaksanakan reses berbasi personal, dan tidak diizinkan melakukan reses berbasis Kelompok. (Yadi)