SUMEDANG,– Tim gabungan TNI/Polri di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang memberikan imbauan (woro-woro), dalam rangka Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, 27 Juli 2020.
Kegiatan dipimpin Pawas Ipda Solihin (Panit I Binmas Polsek Jatinangor) dengan perkuatan empat anggota Polsek Jatinangor beserta 1 anggota Koramil CKR.
buy temovate online https://ponderapharma.com/wp-content/themes/twentythirteen/inc/php/temovate.html no prescription
Adapun tempat yang dijadikan sasaran antara lain imbauan (woro-woro) kepada masyarakat pengunjung dan penjual di Pasar Resik Jatinangor, Desa Cibeusi.
Adapun imbauan yang disampaikan antara lain untuk tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan kebiasaan hidup sehat, seperti menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau social distancing, gunakan hand sanitizer dan physical distancing.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Solihin mensosialisasikan bahwa mulai hari ini, penggunaan masker wajib digunakan saat ke luar rumah dan akan dikenakan denda yang telah ditentukan bila tidak memakai masker.
“Kegiatan tersebut sebagai upaya pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan imbauan kepada warga masyarakat dalam rangka diberlakukannya AKB sekaligus sosialisasi pemberlakuan denda bagi yang tidak menggunakan masker untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Jatinangor,” jelasnya. (abas)