KAB. BANDUNG,– Kepala Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Iwan Darmawan memberikan keterangan soal lahan tanah leter C 485 di Desa Cimekar.
Menurut Iwan, sejak desa berdiri dan dimekarkan tahun 1982, leter C 485 tersebut belum diberikan Desa Cinunuk dan akan diberikan kepada Desa Cimekar.
Sementara saat pertemuan antara pihak ahli waris dan pihak penggugat, Kepala Desa menolak diberikakan bukti leter C yang ada di Desa Cinunuk karena alasan Desa Cimekar sudah memiliki leter C 485 teresebut.
Kepala Desa Cinunuk, Edi kemudian tidak bisa memaksa memberikannya karena sudah ditolak kepala Desa Cimekar.
Atas nama ahli waris, kemudian memberikan kuasa kepada Galih Faisal S.H., M.H., selaku pengacara akan mengusut tuntas.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah benar leter C Cimekar itu sudah ada. Sementara desa baru mau memberikan dan ditolak Desa Cimekar,” kata Galih Faisal S.H., M.H., selaku pengacara, didampingi Sebir Rahmat S.H., belum lama ini.
Pihaknya mengaku akan mengusut tuntas permasalahan ini sampai tuntas. Sementara permasalahan tersebut diserahkan kepada yang berwajib untuk ditindaklanjuti lebih rinci. (abah abadi)