SUMEDANG,– Guna menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Bea Cukai Bandung menggandeng KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) sebagai mitra informasi pemerintah, mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai, di Hotel Kencana Jaya Sumedang, Kamis (11/5/2023).
Kegiatan dibuka langsung Kadiskominfosanditik Sumedang Bambang Rianto, S.STP. M.Si dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhammad, S.Ag, Wakil Kepala Bea Cukai Bandung Syamsul Gunawan, dan Hj. Mulyani Toyibah, SE., ME.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk peningkatan penyebarluasan informasi publik sekaligus mewujudkan pemerataan akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat, khususnya dalam program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dengan harapan masyarakat bisa paham akan pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumedang.
Hilmawan menyampaikan, bahwa jumlah DBHCHT untuk Kabupaten Sumedang di tahun 2023 yaitu Rp32 miliar yang disalurkan untuk kesehatan, pertanian, peternakan, PU.
Beacukai Provinsi Jawa Barat juga berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai dan itu sangat merugikan negara maupun kesehatan. Masyarakat harus sadar bahwa penerimaan APBN kita yaitu dari pajak. Semua dari kita harus peduli. Minimal laporkan saja. Ayo sama-sama gempur rokok ilegal,” ujarnya. (Abas)