BANDUNG – Seorang wanita warga negara Inggris, 2 tahun lalu berkunjung ke Kota Bandung dan menginap di suatu hotel bintang 4 tetapi ia menderita karena badan bagian atas gatal-gatal hingga jadi bintik-bintik akibat gigitan kutu busuk.
Ia sempat kembali ke negerinya dan mengadakan diagnosa medis. Ternyata tempat tidur, kamarnya menurut diagnosa itu kamar hotel tempatnya menginap kotor, tidak hygienis.
Atas hasil diagnosa di Inggris itu, Maria
Christina Enrique Ong mengadukan secara hukum melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Sutarjo SH, MH & Partners.
Karena itu, sebagaimana dikemukakan kuasa hukumnya, Sutarjo Senin (1/6-2020), wisatawan Inggris Maria Christina Enrique Ong itu yang menginap di The LH Jl. Ir. H. Djuanda Bandung pada 16 April 2018 di kamar 1010 selama 2 hari kamar ini kotor ada kutu busuk yang menggigit sekujur tubuhnya bagian atas.
Mengingat kejadian itu, Maria Ong pindah kamar dan diberi kamar nomor 708 hingga 23 April 2018.
Saat check out dari hotel itu, ia mengadu ke manajemen hotel, namun semua pengaduannya tidak ada yang menanggapinya. Untuk itu, Maria Ong menitipkan kartu namanya kepada Front Desk Manager hotel iitu.
Menurut kuasa hukumnya, Sutarjo, saat itu bintik-bintik Maria Ong menjadi benjolan hingga kian menderita.
Pada 4 Desember 2019 mengajukan gugatan sebagai perbuatan melawan hukum dengan registrasi perkara No.522/Pdt. G/e Court/2019 PN Bandung terhadap The LH dan PT. DP selaku pemilik hotel.
Menurut Sutarjo SH, MH, Maria Ong mengajukan gugatan ganti rugi GBP 202.700,95 dan gugatan itu dalam pemeriksaan di PN Bandung.
Pihak manajemen LH Bandung ketika di konfirmasi (2/6) tak bersedia memberikan keterangan. “Saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan. Coba hubungi saja kuasa hukum kami”, kata Chandra, General Manager Hotel Bandung yang juga menolak untuk memberikan no kontak pengacara pihak Hotel tersebut.**
Red