KAB. BANDUNG, — Berdalih Peraturan Bupati (Perbup) No. 6 tahun 2020 tentang transaksi non tunai (TNT), seorang Kepala SDN di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat diduga jadi banyak utang kepada pihak ketiga, bekas operasional sekolah pada bulan sebelum batuan operasional sekolah (BOS) 2020 cair.
Sumber menjelaskan, oknum Kepala SDN ini bukan saja tidak membayar utang majalah. Namun uang tabungan siswa diduga dipakai guna menutupi operasional sekolah, hingga berita ini tayang belum dikembalikan kepada guru kelas sebagai pemegang tabungan, pasalnya pengembaliannya harus tunai.
“Sedangkan menurut Perbup Bandung No. 6/2020 mesti TNT. Yang saya khawatirkan para orang tua tahu uang tabungan buah hatinya, yakni anaknya belum dikembalikan dan yang jelas ini memalukan dunia pendidikan,” beber sumber berinisial D kepada patrolicyber.com, Senin (13/04/2020).
Mengutif ucapan salah seorang Kepala Korwil Kecamatan yang tidak mau disebutkan identitasnya beberapa waktu lalu yang mengatakan, “Perbup No. 6/2020 tujuannya bagus, namun disinyalir tidak disosialisasikan dahulu, tak pelak Kepala SDN keberatan. Pasalnya kalau TNT utang ke pihak ketiga tidak bisa dibayar tunai,” katanya. *ASY