TASIKMALAYA,– Gegara kecanduan narkoba, oknum anggota Polri berpangkat Brigadir di Polres Tasikmalaya dipecat.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo memecat oknum polisi berpangkat Brigadir, Yandry Purnama Azie lantaran melanggar kode etik dan penyalahgunaan narkoba.
Anggota Polres Tasikmalaya itu resmi diberhentikan secara tidak hormat, pada Senin (29/1/2024).
“Saya menyampaikan, pada dasarnya keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap saudara Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi dan ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan,” terang Bayu kepada wartawan.
Menurutnya, Brigadir Yandry telah melakukan pelanggaran kategori berat. Yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas atau kantor dan terus menerus mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.
“Desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. Ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri khususnya Polres Tasikmalaya,” tegas Catur.
Adapun proses pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang bersangkutan kemudian dicoret silang oleh Pimpinan Apel di Polres Tasikmalaya.
“Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya di adikan cermin bagi personel lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelangaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi,” pungkasnya. (dni)